Correct Article 7
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Current Text
(1) Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Negeri dalam Statuta ini bernama Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah.
(2) Sekolah Tinggi berkedudukan di Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.
(3) Sekolah Tinggi ini berdiri pada tanggal 16 Mei 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah.
(4) Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perubahan status dari Sekolah Tinggi Hindu Dharma Klaten menjadi Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah yang berdiri sejak 11 Juli 1988 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dan Buddha Nomor: H/TL.00/686/1988 tentang Izin Operasional Sekolah Tinggi Hindu Dharma Klaten Jawa Tengah.
(5) Dies Natalis ditetapkan tanggal 11 Juli berdasarkan tanggal pendirian Sekolah Tinggi Hindu Dharma Klaten Jawa Tengah.
Your Correction
