Correct Article 95
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Current Text
(1) Sarana dan prasarana yang diadakan oleh Sekolah Tinggi bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dapat diperoleh dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak lain.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi barang milik negara.
(4) Sekolah Tinggi dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengadakan dan/atau memanfaatkan sarana dan prasarana lainnya bagi kepentingan tridharma perguruan tinggi.
Your Correction
