Correct Article 1
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Statuta Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi keagamaan yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional perguruan tinggi keagamaan.
2. Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah yang selanjutnya disebut Sekolah Tinggi adalah perguruan tinggi keagamaan di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
3. Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum Sekolah Tinggi dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas tridharma perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
4. Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh Sekolah Tinggi melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh Sekolah Tinggi pada 1 (satu) tahun tertentu.
5. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
6. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
7. Jurusan adalah himpunan program studi dalam subrumpun ilmu yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
8. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
12. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
14. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
15. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
16. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
17. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Sekolah Tinggi.
18. Alumni adalah lulusan Sekolah Tinggi yang dibuktikan dengan tanda kelulusan yang sah.
19. Ketua adalah organ Sekolah Tinggi yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Sekolah Tinggi.
20. Senat adalah organ Sekolah Tinggi unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
21. Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Ketua.
22. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri atas unsur pemerintah dan tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan nonakademik kepada Ketua.
23. Ketua Jurusan adalah pemimpin Jurusan yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaran Program Studi.
24. Ketua Program Studi adalah pemimpin pada Program Studi.
25. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Sekolah Tinggi.
26. Kepala Unit Penunjang Akademik yang selanjutnya disebut Kepala UPA adalah pemimpin unit penunjang akademik pada Sekolah Tinggi.
Your Correction
