Correct Article 25
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 15 TAHUN 2022 TENTANG PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN SWASTA
Current Text
(1) Badan Penyelenggara mengajukan permohonan perubahan domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal disertai dengan alasan dan dokumen.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. surat keterangan domisili dari desa/kelurahan;
b. dihapus; dan
c. surat keterangan status kepemilikan tanah.
8. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
