Correct Article 24
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 15 TAHUN 2022 TENTANG PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN SWASTA
Current Text
(1) Perubahan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilaporkan oleh Badan Penyelenggara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal disertai dengan alasan dan dokumen.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. akta notaris;
b. berita acara perubahan penyelenggara; dan
c. dihapus.
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 25 huruf b dihapus sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
