Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20A

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 15 TAHUN 2022 TENTANG PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN SWASTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan nyata umat beragama, Menteri dapat memberikan izin perubahan bentuk PTKS. (2) Pemberian izin perubahan bentuk PTKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperhatikan kualitas PTKS. 5. Ketentuan Pasal 21 diubah dengan menambahkan huruf a dan huruf b sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction