Correct Article 20A
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 15 TAHUN 2022 TENTANG PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN SWASTA
Current Text
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan nyata umat beragama, Menteri dapat memberikan izin perubahan bentuk PTKS.
(2) Pemberian izin perubahan bentuk PTKS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tetap memperhatikan kualitas PTKS.
5. Ketentuan Pasal 21 diubah dengan menambahkan huruf a dan huruf b sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
