Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 15 TAHUN 2022 TENTANG PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN SWASTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, pendirian PTKS wajib: a. menyertakan analisis kemampuan keuangan; b. dihapus; dan c. menyertakan surat pernyataan kesediaan menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai moderasi dalam beragama. 2. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan pasal baru, yakni Pasal 12A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction