Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen.
2. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha
melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
3. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau nonperseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
4. Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oleh Pelaku Usaha melalui OSS.
5. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
6. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
7. Izin Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
8. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Operasional.
9. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
10. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
11. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
12. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
13. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disebut PPIU adalah biro perjalanan wisata yang telah mendapat izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.
14. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut PIHK adalah biro perjalanan yang telah mendapat izin Menteri untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus.
15. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Agama pada tingkat provinsi.
16. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah satuan kerja pada Kementerian Agama yang membidang penyelenggaraan haji dan umrah.
17. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pemimpin Direktorat Jenderal.
18. Menteri adalah menteri yang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(1) Pelaku Usaha wajib melakukan pemenuhan Komitmen Izin Operasional kepada Direktorat Jenderal melalui sistem OSS.
(2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha meliputi:
a. fotokopi akta notaris pendirian perseroan terbatas dan/atau perubahannya sebagai biro perjalanan wisata yang memiliki salah satu kegiatan usahanya di bidang keagamaan/perjalanan ibadah yang telah
mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. fotokopi kartu tanda penduduk pemilik saham, komisaris, dan direksi yang seluruhnya beragama Islam;
c. surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap;
d. surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. surat pernyataan komitmen atau kesanggupan pemilik saham, komisaris, dan direksi untuk melaksanakan kewajiban sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah sesuai dengan standar pelayanan minimal dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. fotokopi sertifikat hak milik atau perjanjian sewa menyewa kantor paling singkat 4 (empat) tahun yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari Notaris;
g. surat keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah;
h. fotokopi atau pengesahan tanda daftar usaha pariwisata;
i. dokumen laporan kegiatan usaha paling singkat 2 (dua) tahun sebagai biro perjalanan wisata;
j. fotokopi sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata yang masih berlaku;
k. struktur organisasi biro perjalanan wisata yang ditandatangani oleh direktur utama dan dibubuhi cap perusahaan;
l. fotokopi surat kontrak kerja karyawan biro perjalanan wisata;
m. dokumen laporan keuangan perusahaan 2 (dua) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian;
n. fotokopi surat keterangan fiskal dan fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan;
o. memiliki surat rekomendasi asli dari Kantor Wilayah dengan masa berlaku 3 (tiga) bulan; dan
p. menyerahkan jaminan bank dalam bentuk deposito/ bank garansi atas nama biro perjalanan wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 4 (empat) tahun.
(3) Direktur Jenderal harus memastikan terpenuhinya Komitmen Izin Operasional oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) Hari setelah diterimanya pemenuhan Komitmen dari Pelaku Usaha.
(1) Pelaku Usaha wajib melakukan pemenuhan Komitmen Izin Operasional kepada Direktorat Jenderal melalui sistem OSS.
(2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha meliputi:
a. fotokopi akta notaris pendirian perseroan terbatas dan/atau perubahannya sebagai biro perjalanan wisata yang memiliki salah satu kegiatan usahanya di bidang keagamaan/perjalanan ibadah yang telah
mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. fotokopi kartu tanda penduduk pemilik saham, komisaris, dan direksi yang seluruhnya beragama Islam;
c. surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap;
d. surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. surat pernyataan komitmen atau kesanggupan pemilik saham, komisaris, dan direksi untuk melaksanakan kewajiban sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah sesuai dengan standar pelayanan minimal dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. fotokopi sertifikat hak milik atau perjanjian sewa menyewa kantor paling singkat 4 (empat) tahun yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari Notaris;
g. surat keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah;
h. fotokopi atau pengesahan tanda daftar usaha pariwisata;
i. dokumen laporan kegiatan usaha paling singkat 2 (dua) tahun sebagai biro perjalanan wisata;
j. fotokopi sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata yang masih berlaku;
k. struktur organisasi biro perjalanan wisata yang ditandatangani oleh direktur utama dan dibubuhi cap perusahaan;
l. fotokopi surat kontrak kerja karyawan biro perjalanan wisata;
m. dokumen laporan keuangan perusahaan 2 (dua) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian;
n. fotokopi surat keterangan fiskal dan fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan;
o. memiliki surat rekomendasi asli dari Kantor Wilayah dengan masa berlaku 3 (tiga) bulan; dan
p. menyerahkan jaminan bank dalam bentuk deposito/ bank garansi atas nama biro perjalanan wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 4 (empat) tahun.
(3) Direktur Jenderal harus memastikan terpenuhinya Komitmen Izin Operasional oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) Hari setelah diterimanya pemenuhan Komitmen dari Pelaku Usaha.
(1) Pelaku Usaha wajib melakukan pemenuhan Komitmen Izin Operasional kepada Direktorat Jenderal melalui sistem OSS.
(2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha meliputi:
a. fotokopi akta notaris pendirian perseroan terbatas dan/atau perubahannya sebagai biro perjalanan wisata yang memiliki salah satu kegiatan usahanya di bidang keagamaan/perjalanan ibadah yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. fotokopi kartu tanda penduduk pemilik saham, komisaris, dan direksi yang seluruhnya beragama Islam;
c. terdaftar sebagai PPIU yang terakreditasi akhir B;
d. surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi bahwa PPIU tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. surat pernyataan komitmen atau kesanggupan pemilik saham, komisaris, dan direksi untuk melaksanakan kewajiban sebagai penyelenggara ibadah haji khusus dan meningkatkan kualitas
penyelenggaraan ibadah khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. fotokopi sertifikat hak milik atau perjanjian sewa menyewa kantor paling singkat 4 (empat) tahun yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari Notaris;
h. surat keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah;
i. struktur organisasi biro perjalanan wisata yang ditandatangani oleh direktur utama dan dibubuhi cap perusahaan;
j. fotokopi surat kontrak kerja karyawan biro perjalanan wisata;
k. dokumen laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian;
l. fotokopi surat keterangan fiskal dan fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan;
m. surat keterangan dari Kantor Wilayah dengan mas berlaku 3 (tiga) bulan yang menyatakan bahwa selama 3 (tiga) tahun terakhir PPIU tidak pernah melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah umrah; dan
n. menyerahkan jaminan bank dalam bentuk deposito/bank garansi atas nama biro perjalanan wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 4 (empat) tahun.
(3) Direktur Jenderal harus memastikan terpenuhinya Komitmen Izin Operasional oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) Hari setelah diterimanya pemenuhan Komitmen dari Pelaku Usaha.