Correct Article 15
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
Current Text
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat keterangan terdaftar Nazhir dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak rapat pleno selesai dilaksanakan.
(2) BWI menerbitkan tanda bukti pendaftaran Nazhir dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak rapat pleno selesai dilaksanakan.
Your Correction
