Correct Article 12
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Pemeriksaan keabsahan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan keabsahan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak absah, permohonan dinyatakan ditolak disertai dengan alasan.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan keabsahan dokumen persyaratan dinyatakan absah, tim menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Direktur Jenderal.
Your Correction
