Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendaftaran Nazhir diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. memiliki legalitas lembaga berbadan hukum; b. memiliki kemampuan teknis, administratif, pelaporan, dan keuangan sesuai tugas Nazhir; c. memiliki program penerimaan, pengelolaan dan pengembangan, perlindungan, dan pelaporan harta benda wakaf; d. memiliki pengawas dan pelaksana; dan e. bersedia diaudit secara berkala. (2) Persyaratan memiliki kemampuan teknis administratif, pelaporan, dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. memiliki kemampuan dan dukungan manajemen dalam hal pengadministrasian harta benda wakaf; b. memiliki kemampuan dan dukungan manajemen dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya; c. memiliki kemampuan dan dukungan manajemen dalam hal mengawasi dan melindungi harta benda wakaf; d. memiliki kemampuan dan dukungan manajemen dalam hal melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kementerian dan BWI; e. memiliki Nazhir yang bersertifikat di bidang pengelolaan wakaf berdasarkan SKKNI; f. memiliki kantor operasional; g. memiliki ikhtisar perencanaan program penerimaan, pengelolaan dan pengembangan, perlindungan, dan pelaporan harta benda wakaf yang membuat keterangan mengenai: 1. nama program; 2. sumber program; 3. lokasi program; 4. jumlah Wakif; 5. jumlah dana wakaf yang akan dikelola, dikembangkan, dan peruntukannya; dan 6. kategori dan jumlah Mauquf alaih. h. bersedia melakukan penerimaan, pengelolaan, dan pengembangan Wakaf Uang sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukan; i. memiliki bukti kerja sama dengan LKS penerima Wakaf Uang; j. bersedia diaudit secara berkala oleh lembaga audit independen; k. bersedia tidak merangkap jabatan bagi pembina, pengurus, atau pelaksana Nazhir lainnya; l. bersedia setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan tidak terafiliasi dengan organisasi terlarang, jaringan terorisme, dan tindakan pencucian uang; m. bersedia menyampaikan laporan pengelolaan dan pengembangan Wakaf Uang secara berkala; n. bersedia mempublikasikan laporan pengelolaan wakaf melalui media elektronik; o. bersedia berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, BWI perwakilan, dan pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf; p. memiliki daftar kekayaan yang terpisah dari harta benda wakaf; dan q. memiliki dana operasional paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (3) Nazhir yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. (4) Nazhir yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan mendapatkan identitas.
Your Correction