Correct Article 29
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
Current Text
(1) Pengawasan terhadap Nazhir dilakukan oleh Kementerian dan masyarakat, baik aktif maupun pasif.
(2) Pengawasan secara aktif oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. administrasi penerimaan dan pengelolaan;
b. pelaksanaan pengelolaan;
c. pengembangan;
d. jenis program;
e. penerima manfaat program; dan
f. penggunaan hasil pengelolaan Wakaf Uang.
(3) Pengawasan secara pasif oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengamatan atas laporan dalam kegiatan pengelolaan Wakaf Uang.
(4) Pengamatan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. penerimaan laporan melalui sistem informasi pada Kementerian; dan
b. pemberitaan media.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh direktorat yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan wakaf.
(7) Dalam hal melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat meminta bantuan dari lembaga audit independen.
(8) Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui pengaduan masyarakat pada Kementerian.
Your Correction
