Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LKS penerima Wakaf Uang menerbitkan SWU kepada Wakif setelah Wakif menyetorkan Wakaf Uang kepada LKS penerima Wakaf Uang. (2) LKS penerima Wakaf Uang menerbitkan SWU dalam bentuk dokumen digital. (3) SWU dapat diterbitkan oleh Layanan Digital yang telah bekerja sama dengan LKS penerima Wakaf Uang dan Nazhir dalam bentuk dokumen digital. (4) Dalam hal Wakif meminta dokumen fisik SWU, LKS penerima Wakaf Uang wajib memberikan dokumen fisik SWU dan dapat dilakukan di seluruh kantor cabang LKS penerima Wakaf Uang. (5) SWU paling sedikit memuat keterangan mengenai: a. nama LKS penerima Wakaf Uang; b. nama Wakif c. alamat Wakif; d. jumlah Wakaf Uang; e. peruntukan wakaf; f. jangka waktu wakaf; g. nama Nazhir yang dipilih; h. alamat Nazhir yang dipilih; dan i. tempat dan tanggal penerbitan SWU. (6) Bentuk, kodefikasi, dan spesifikasi SWU dalam bentuk digital dan cetak fisik ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction