Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ikrar Wakaf secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dilaksanakan melalui Layanan Digital dengan melampirkan bukti pemberitahuan peristiwa wakaf. (2) Bukti pemberitahuan peristiwa wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai bukti pelaksanaan wakaf.
Your Correction