Correct Article 20
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
Current Text
(1) Ikrar Wakaf secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan di kantor LKS penerima Wakaf Uang.
(2) Dalam hal tidak terdapat LKS penerima Wakaf Uang di suatu wilayah, Ikrar Wakaf dapat diucapkan di hadapan Nazhir dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
(3) Nazhir harus melaporkan pelaksanaan Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PPAIW dengan melampirkan bukti pemberitahuan peristiwa wakaf dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak peristiwa Ikrar Wakaf dilaksanakan.
(4) Nazhir harus menyetorkan Wakaf Uang ke rekening Nazhir di LKS penerima Wakaf Uang.
Your Correction
