Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan penetapan LKS penerima Wakaf Uang. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (3) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan belum lengkap atau belum sesuai, permohonan ditolak disertai dengan alasan. (4) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal meminta saran dan pertimbangan BWI. (5) Direktur Jenderal menyampaikan hasil verifikasi dan rekomendasi dari BWI kepada Menteri. (6) Menteri MENETAPKAN LKS penerima Wakaf Uang berdasarkan hasil verifikasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Your Correction