Correct Article 6
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
Current Text
(1) Pimpinan LKS mengajukan permohonan penetapan LKS penerima Wakaf Uang kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan penetapan LKS penerima Wakaf Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis.
(3) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen:
a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. profil perusahaan;
c. perjanjian atau pakta integritas kerja sama Nazhir;
d. rencana produk dan program Wakaf Uang;
e. standar prosedur operasional;
f. formulir AIW;
g. formulir SWU; dan
h. daftar sumber daya manusia dalam administrasi Wakaf Uang, calon PPAIW, dan struktur kepengurusan LKS penerima Wakaf Uang.
Your Correction
