Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN LKS penerima Wakaf Uang atas dasar saran dan pertimbangan dari BWI. (2) Saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk rekomendasi. (3) BWI memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah mendapat pertimbangan dari OJK.
Your Correction