Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal LKS penerima Wakaf Uang yang diberhentikan sementara atau dicabut penetapan dengan kondisi sedang mengelola harta benda wakaf dikategorikan menjadi wakaf terlantar. (2) Dalam hal Nazhir yang diberhentikan sementara atau dicabut surat keterangan terdaftar dengan kondisi sedang mengelola harta benda wakaf dikategorikan menjadi wakaf terlantar. (3) Wakaf terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dialihkan pengelolaan dan pengembangannya kepada Nazhir yang ditunjuk oleh BWI.
Your Correction