Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam memberikan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) berdasarkan tindak lanjut atas: a. hasil pengawasan; dan/atau b. pengaduan masyarakat.
Your Correction