Correct Article 31
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
Current Text
Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam memberikan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) berdasarkan tindak lanjut atas:
a. hasil pengawasan; dan/atau
b. pengaduan masyarakat.
Your Correction
