Correct Article 26
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
Current Text
(1) Nazhir wajib menyampaikan laporan pengelolaan Wakaf Uang dan laporan keuangan secara tertulis.
(2) Penyampaian laporan Wakaf Uang secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
(3) Nazhir wajib menyampaikan laporan pengelolaan Wakaf Uang dan laporan keuangan setiap 6 (enam) bulan kepada BWI dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(4) Laporan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pelaksanaan pengelolaan;
b. pengembangan;
c. jenis program;
d. penerima manfaat program;
e. penggunaan hasil pengelolaan Wakaf Uang; dan
f. rencana pengembangan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tahun buku berakhir.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pedoman akuntansi Nazhir.
(7) Nazhir melaporkan daftar penerima manfaat Wakaf Uang berdasarkan identitas perorangan atau kategori program kepada BWI dengan tembusan Menteri.
Your Correction
