Correct Article 8
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Nol Rupiah atas Jasa Layanan Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 2 huruf d, Pasal 20, dan Pasal 21 Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita
Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 382), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
