Correct Article 11
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PADA SATUAN PENDIDIKAN PESANTREN
Current Text
Pendanaan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru pada Satuan Pendidikan Pesantren dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Your Correction
