Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PADA SATUAN PENDIDIKAN PESANTREN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru pada Satuan Pendidikan Pesantren dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Your Correction