Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PADA SATUAN PENDIDIKAN PESANTREN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dihentikan apabila: a. meninggal dunia; b. mencapai batas usia 60 (enam puluh) tahun; c. berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai Guru; d. mengundurkan diri sebagai Guru atas permintaan sendiri atau alih tugas dari jabatan fungsional Guru ke jabatan lain; e. melalaikan kewajiban sebagai Guru yang dinyatakan oleh kepala Satuan Pendidikan Pesantren, kepala sekolah, atau penanggung jawab kelompok belajar; f. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara Guru dan penyelenggara pendidikan yang dinyatakan oleh penyelenggara pendidikan; g. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama yang dinyatakan oleh penyelenggara pendidikan; h. dinyatakan bersalah karena tindak pidana oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap; i. tidak memenuhi beban kerja yang ditentukan; dan j. melanggar kode etik Guru yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari Kepala Satuan Pendidikan Pesantren dan/atau penyelenggara pendidikan.
Your Correction