Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PADA SATUAN PENDIDIKAN PESANTREN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Satuan Pendidikan Pesantren mengajukan permohonan pembayaran Tunjangan Profesi Guru kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal MENETAPKAN pembayaran Tunjangan Profesi Guru setelah permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan memenuhi persyaratan.
Your Correction