Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PADA SATUAN PENDIDIKAN PESANTREN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tunjangan Profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibayarkan mulai bulan Januari tahun berikutnya, terhitung sejak tanggal yang bersangkutan dinyatakan lulus ujian sertifikasi Guru sebagaimana tercantum dalam sertifikat pendidik dan memperoleh nomor registrasi Guru.
Your Correction