Correct Article 6
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PADA SATUAN PENDIDIKAN PESANTREN
Current Text
(1) Tunjangan Profesi Guru diberikan sesuai dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil pada pangkat dan golongan terakhir.
(2) Tunjangan Profesi Guru bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Pendidikan Pesantren yang telah memiliki jabatan fungsional Guru diberikan setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil pada pangkat dan golongan yang sama sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional Guru yang bersangkutan.
(3) Guru non-Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan Pesantren yang belum inpassing diberikan Tunjangan Profesi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
