Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PADA SATUAN PENDIDIKAN PESANTREN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Guru pada Satuan Pendidikan Pesantren tidak dapat memenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (1), beban kerja dapat dipenuhi dengan melaksanakan tugas: a. mengajar di Satuan Pendidikan Pesantren lain, madrasah atau sekolah di lingkungan pesantren sesuai dengan mata pelajaran yang diampu; b. menjadi Guru bina/pamong pada pesantren; atau c. mengajar pada program kelompok belajar paket A, paket B, dan/atau paket C di lingkungan pesantren sesuai dengan bidangnya. (2) Guru pada Satuan Pendidikan Pesantren yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi beban kerja paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu pada satuan administrasi pangkal. (3) Pemberian tugas bagi Guru pada Satuan Pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Satuan Pendidikan Pesantren, kepala madrasah, kepala sekolah, atau penanggung jawab kelompok belajar tempat Guru mendapat tugas tambahan jam mengajar dengan menyampaikan tembusan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Your Correction