Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PADA SATUAN PENDIDIKAN PESANTREN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Guru mata pelajaran atau sebagai Guru kelas yang memiliki beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu. (2) Dalam hal Guru pada Satuan Pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas tambahan sebagai: a. Kepala Satuan Pendidikan Pesantren beban kerja dapat diekuivalensikan dengan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu; atau b. Wakil Kepala Satuan Pendidikan Pesantren beban kerja dapat diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. (3) Selain Guru mata pelajaran atau Guru kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada Guru bimbingan dan konseling yang mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih Satuan Pendidikan Pesantren.
Your Correction