Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PADA SATUAN PENDIDIKAN PESANTREN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. 2. Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren dan berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan muallimin. 3. Pendidikan Muadalah adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur. 4. Pendidikan Diniyah Formal adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesuai dengan kekhasan pesantren yang berbasis kitab kuning secara berjenjang dan terstruktur. 5. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, pada jalur pendidikan formal. 6. Satuan Pendidikan Pesantren adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pesantren jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur pendidikan formal yang mencakup satuan Pendidikan Muadalah dan satuan Pendidikan Diniyah Formal. 7. Inpassing adalah proses penyesuaian pangkat, golongan, dan jabatan Guru pada Satuan Pendidikan Pesantren dengan pangkat, golongan, dan jabatan Guru pegawai negeri sipil. 8. Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah kepala satuan kerja pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang membidangi pendidikan Islam.
Your Correction