Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Ar- Raniry Banda Aceh (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 312), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: