Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Pertimbangan Kepegawaian yang selanjutnya disingkat DPK adalah dewan yang mempunyai tugas untuk memberikan pertimbangan kepegawaian dalam penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai aparatur sipil negara.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai ASN karena melanggar peraturan disiplin.
4. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin Pegawai ASN, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
5. Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada Pegawai ASN yang melakukan Pelanggaran Disiplin.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.