Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung yang selanjutnya disebut Universitas adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di bawah Kementerian Agama.
2. Statuta Universitas adalah peraturan pengelolaan Universitas yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional.
3. Rektor adalah organ Universitas yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas.
4. Senat adalah organ Universitas yang menyusun, merumuskan, dan MENETAPKAN kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan terhadap Rektor dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidang akademik.
5. Satuan Pengawas Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin Perguruan Tinggi.
6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
7. Dewan Pengawas adalah perorangan atau sekelompok orang yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik pada Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Universitas.
8. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
10. Dekan adalah pemimpin fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
11. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Universitas.
12. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Universitas.
13. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Universitas.
14. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya di sebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Universitas.
15. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
16. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
17. Alumni adalah lulusan program akademik, vokasi, dan profesi dari Universitas.
18. Sivitas akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
19. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
20. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra), yang akan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi pada satu tahun tertentu.
21. Warga kampus adalah sivitas akademika dan tenaga kependidikan Universitas.
22. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
23. Menteri adalah Menteri Agama.
24. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Universitas mempunyai misi:
a. menyelenggarakan dan mengelola pendidikan tinggi yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing di tingkat nasional dan internasional, yang dibutuhkan oleh para pengguna jasa pendidikan tinggi dan memenuhi harapan masyarakat;
b. menyelenggarakan penelitian dan kajian ilmiah yang mampu mengembangkan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni (IPTEKS), serta mampu memenuhi kebutuhan dan memberdayakan masyarakat;
dan
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang mampu mengembangkan dan memberdayakan diri menuju tatanan masyarakat madani, demokratis, dan berkeadilan.
Universitas mempunyai tujuan:
a. terselenggaranya pendidikan tinggi yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing di tingkat nasional dan internasional, yang dibutuhkan oleh masyarakat dan para pengguna jasa pendidikan tinggi;
b. terwujudnya civitas akademika yang berakhlak karimah dan menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan; dan
c. terbentuknya manusia terdidik (alumni) yang berakhlak karimah dan profesional dalam bidang ilmu keislaman dan umum, sesuai dengan kebutuhan pasar, dan mampu memanfaatkan keilmuan dan profesionalismenya untuk pengembangan masyarakat madani, demokratis, dan berkeadilan.
(1) Busana akademik Universitas terdiri atas toga jabatan dan toga wisudawan.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Guru Besar dan anggota Senat yang berhak mengikuti prosesi.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara-upacara akademik, seperti upacara dies natalis, wisuda pengukuhan Guru besar, promosi doktor kehormatan, dan upacara penting lainnya.
(4) Toga jabatan:
a. terbuat dari bahan/kain wool polos yang berwarna hitam, berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
b. pada pergelangan tangan dilapisi bahan bludru berwarna hitam selebar kurang lebih 12 cm;
c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan-lipatan (flooi); dan
d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi bludru dengan warna: hijau tua untuk toga Rektor dan Pembantu Rektor, kuning emas untuk toga Guru Besar, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.
(5) Toga jabatan dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. topi jabatan adalah penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam, berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm.
Di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan leher/garis pembuka toga (warna Universitas, Fakultas dan lain-lain);
b. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas terbuat dari logam tipis berwarna kuning emas;
c. kalung jabatan Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas, terbuat dari bahan yang sama dengan Rektor tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna putih perak;
d. kalung jabatan Guru Besar terbuat dari pita selebar 10 cm berwarna bendera Fakultasnya; dan
e. kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan dengan lambang Universitas yang terbuat dari bulatan logam tipis garis tengah 10 cm berwarna kuning emas.
f. samir adalah leher toga yang memanjang ke belakang berwarna hijau bergaris hitam diperuntukkan khusus untuk guru besar.
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan wisudawan Universitas, baik program Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3), maupun program profesi.
(7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam, ukuran besar, dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga. Tampak (bagian) belakang syal wisudawan berbeda antara jenjang studi.
Program Sarjana (S1)berbentuk segi empat, Magister (S2) berbentuk segi tiga pendek (40 cm), Doktor (S3)berbentuk segi tiga panjang (55 cm), dan program profesi berbentuk bundar.
(8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakantopi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, dan kuncir wisudawan berwarna kuning emas.
(9) Jaket almamater Universitas berwarna biru donker (gradasi kode #00008B), pada bagian dada sebelah kiri terdapat logo Universitas.