Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Badan Hukum Keagamaan Katolik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemimpin Badan Hukum Keagamaan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d sampai dengan huruf i mengajukan permohonan penetapan sebagai Badan Hukum Keagamaan Katolik kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9.
Your Correction