Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Badan Hukum Keagamaan Katolik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (2) Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan dan usulan penetapan kepada Menteri. (3) Menteri MENETAPKAN Badan Hukum Keagamaan Katolik.
Your Correction