Correct Article 11
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Badan Hukum Keagamaan Katolik
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(2) Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan dan usulan penetapan kepada Menteri.
(3) Menteri MENETAPKAN Badan Hukum Keagamaan Katolik.
Your Correction
