Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Badan Hukum Keagamaan Katolik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan penetapan Paroki dan Stasi sebagai Badan Hukum Keagamaan Katolik meliputi: a. keputusan pendirian oleh uskup; dan b. keterangan dari kepala bidang atau pembimbing masyarakat Katolik atas nama Kepala Kantor Wilayah.
Your Correction