Correct Article 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Badan Hukum Keagamaan Katolik
Current Text
Persyaratan penetapan KWI, Keuskupan Agung, dan Keuskupan sebagai Badan Hukum Keagamaan Katolik berupa dekrit pendirian dari kepausan.
Your Correction
