Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Badan Hukum Keagamaan Katolik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Hukum Keagamaan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c ditetapkan oleh Menteri. (2) Badan Hukum Keagamaan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d sampai dengan huruf i ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction