Correct Article 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Badan Hukum Keagamaan Katolik
Current Text
(1) Badan Hukum Keagamaan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c ditetapkan oleh Menteri.
(2) Badan Hukum Keagamaan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d sampai dengan huruf i ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
