Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Badan Hukum Keagamaan Katolik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Hukum Keagamaan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas di bidang: a. karya pastoral gereja; dan b. karya sosial gereja. (2) Tugas bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan usulan dari pimpinan Badan Hukum Keagamaan Katolik.
Your Correction