Correct Article 3
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Badan Hukum Keagamaan Katolik
Current Text
(1) Badan Hukum Keagamaan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas di bidang:
a. karya pastoral gereja; dan
b. karya sosial gereja.
(2) Tugas bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan usulan dari pimpinan Badan Hukum Keagamaan Katolik.
Your Correction
