Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Badan Hukum Keagamaan Katolik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Hukum Keagamaan Katolik adalah gereja atau perkumpulan gereja, dan bagian-bagiannya yang berdiri sendiri yang didirikan oleh paus, uskup, atau pemimpin tarekat/ordo/kongregasi. 2. Konferensi Waligereja INDONESIA yang selanjutnya disingkat KWI adalah organisasi Gereja Katolik yang beranggotakan para uskup di INDONESIA dan bertujuan menggalang persatuan dan kerja sama dalam tugas pastoral memimpin umat Katolik INDONESIA. 3. Gereja Universal adalah himpunan umat beriman Katolik di seluruh dunia. 4. Keuskupan Agung adalah himpunan umat beriman Katolik di wilayah tertentu yang merupakan bagian dari Gereja Universal yang dipimpin oleh seorang uskup agung. 5. Keuskupan adalah sebuah wilayah administratif gerejani yang dipimpin oleh seorang uskup. 6. Prefektur adalah himpunan umat beriman Katolik yang belum dibentuk menjadi Keuskupan yang pelayanan umatnya diserahkan kepada vikaris apostolik atau prefek apostolik. 7. Paroki adalah himpunan umat beriman Katolik yang merupakan bagian dari Keuskupan, yang dipimpin oleh seorang pastor paroki. 8. Stasi adalah himpunan umat beriman Katolik yang merupakan bagian dari paroki. 9. Tarekat/Ordo/Kongregasi adalah lembaga hidup bakti keagamaan Katolik. 10. Kerk en Arm Bestuur adalah pengurus gereja dan amal Roma Katolik, badan, atau nama lain yang sejenis yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. 11. Seminari adalah Badan Keagamaan Katolik yang didirikan oleh uskup untuk mendidik calon imam/petugas pastoral. 12. Konferensi Pemimpin Tinggi Tarekat Religius se- INDONESIA yang selanjutnya disebut KOPTARI adalah himpunan para pemimpin Tarekat/Ordo/Kongregasi di INDONESIA yang saling berkoordinasi dan bekerja sama dalam menyelenggarakan kerasulan gereja. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama 14. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi bimbingan masyarakat Katolik. 15. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah pejabat pimpinan tinggi pratama pada tingkat provinsi.
Your Correction