Correct Article 28
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly
Current Text
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon guru yang dapat digunakan sebagai dasar pemenuhan
persyaratan Kualifikasi akademik calon guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf b.
Your Correction
