Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon guru yang dapat digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan Kualifikasi akademik calon guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf b.
Your Correction