Correct Article 27
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly
Current Text
(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dilakukan terhadap hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemimpin Ma’had Aly.
Your Correction
