Correct Article 25
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly
Current Text
(1) Pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilakukan oleh setiap orang yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
(2) Pengajuan disampaikan secara daring dan/atau luring kepada pemimpin Ma’had Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Your Correction
