Correct Article 23
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly
Current Text
RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) bagi calon guru diselenggarakan oleh takhasus pada Ma’had Aly dengan peringkat mumtaz dan berdasarkan rekomendasi dari Majelis Masyayikh.
Your Correction
