Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon dosen berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Your Correction