Correct Article 21
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly
Current Text
Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN Penyetaraan dengan
Kualifikasi tertentu bagi calon dosen berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Your Correction
