Correct Article 20
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly
Current Text
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d dilakukan untuk menilai usulan RPL yang disampaikan oleh pemimpin PTK atau pemimpin Ma’had Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal sesuai dengan kewenangannya.
(3) Verifikasi untuk menilai usulan RPL yang disampaikan oleh pemimpin Ma'had Aly sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi dengan Majelis Masyayikh.
Your Correction
