Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusulan RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilakukan berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Pengusulan RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pemimpin PTK atau pemimpin Ma’had Aly kepada Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction