Correct Article 18
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly
Current Text
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan oleh PTK atau Ma’had Aly untuk menilai kelayakan calon dosen yang akan disetarakan dengan jenjang Kualifikasi KKNI tertentu.
Your Correction
