Correct Article 17
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly
Current Text
(1) Kajian kebutuhan calon dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan oleh PTK atau Ma’had Aly.
(2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan dosen dengan kompetensi keahlian khusus untuk dilakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu.
Your Correction
