Correct Article 15
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly
Current Text
RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) bagi calon dosen diselenggarakan oleh:
a. program studi pada PTK dengan peringkat Akreditasi paling rendah baik sekali; dan
b. takhasus pada Ma’had Aly dengan peringkat Asesmen mumtaz dan berdasarkan rekomendasi dari Majelis Masyayikh.
Your Correction
