Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) bagi calon dosen diselenggarakan oleh: a. program studi pada PTK dengan peringkat Akreditasi paling rendah baik sekali; dan b. takhasus pada Ma’had Aly dengan peringkat Asesmen mumtaz dan berdasarkan rekomendasi dari Majelis Masyayikh.
Your Correction